EVALUASI BAB 4
Nama : Leyla Najwa Nasution
Kelas : X IPA 11
A. Pilihan Ganda
1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI disebut...
Jwb : d. pemerintahan daerah
2. Ketentuan hukum yang mengatur tentang pemerintah daerah pada awal reformasi adalah...
Jwb : c. UU No.22 Tahun 1999
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi mejadi daerah daerah provinsi, dan daerah provinsi tersebut dibagi menjadi kabupaten dan kota yang tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota tersebut mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang undang. Kalimat tersebut merupakan ketentuan UUD NRI Tahun 1945...
Jwb : a. Pasal 18 Ayat 1
4. Mekanisme dan cara kerja yang membicarakan cara pelaksanaan kekuasaan serta hubungan antarlembaga negara yang menjalankan kekuasaan kekuasaan negara dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat ditingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah..
Jwb : a. sistem pemerintahan
5. Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu disebut....
Jwb : e. tugas pembantuan
6. Unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan perangkat daerah berdasarkan UU Pemerintah daerah adalah...
Jwb : e. gubernur, DPRD, dan bupati/walikota
7. Ketentuan yang mengatur pemerintahan daerah adalah...
Jwb : a. UU No. 9 Tahun 2015
8. Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu disebut...
Jwb : c. asas dekonsentrasi
9. Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut....
Jwb : b. daerah otonomi
10. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut...
Jwb : b. asas desentralisasi
B. Uraian
1. Jelaskan yg dimaksud dengan pemerintah
Jwb : Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
2. Tuliskan hakikat atau tujuan otonomi daerah
Jwb : Otonomi daerah pada hakikatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat.
3. Tuliskan ketentuan pasal pasal dan undang undang yang mengatur pemerintah daerah
Jwb : • Bab VI Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945
• Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945
• Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945
4. Jelaskan yang dimaksud dengan pemerintah daerah dan pemerintahan daerah berdasarkan ketentuan UU pemerintah Daerah
Jwb : • Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
• Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Jelaskan asas yg digunakan dalam otonomi daerah
Jwb : • Asas desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daera otonom untuk mengatu dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
• Asas dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepala instansi vertikal diwilayah tertentu
• Tugas pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
6. Jelaskan dengan singkat yg dimaksud dengan hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Jwb : Secara struktural, hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengen pemerintah daerah bersifat pembagian yang bertingkat tingkat sehingga harus dilihat sebagai hubungan hierarkis
7. Jelaskan yang dimaksud dengan hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Jwb : Hubungan fungsional antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah adalah menjalankan otonomi seluas luasnya
8. Jelaskan dengan singkat yang dimaksud dengan sistem pemerintah daerah
Jwb : Sistem pemerintah daerah dapat diartikan mekanisme dan cara kerja yang membicarakan cara pelaksanaan kekuasaan serta hubungan antar lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kekuasaan negara dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat ditingkat daerah yaitu daerah provinsi dan kabupaten/kota.
9. Tuliskan kewenangan pemerintah pusat yang tidak dilimpahkan ke daerah
Jwb : Terdapat 5 kewenangan yang tidak dilimpahkan kepada pemerintah daerah yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
10. Tuliskan kewenangan yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
Jwb : Pemerintah Pusat menyerahkan wewenangnya (desentralisasi) kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI. Penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah meliputi berbagai aspek pemerintahan.
Komentar
Posting Komentar